
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mahakam
Berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Mahakam.
Layanan Administrasi Kependudukan Mahakam
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Mahakam
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Mahakam
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Mahakam
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Mahakam
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Kalimantan Timur
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Mahakam.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Mahakam?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0541) 486-8286
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Mahakam
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Mahakam, Kalimantan Timur
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Mahakam
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Mahakam
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Mahakam
Disdukcapil Kabupaten Mahakam mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Mahakam
Sebanyak 42 pegawai Disdukcapil Kabupaten Mahakam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Mahakam Mencapai 92%
Disdukcapil Kabupaten Mahakam mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 92% dari total wajib KTP.